Polemik PT Dempo di Pessel, Antara Investasi dan Resistensi dari Wakil Rakyat - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 17 Januari 2020

Polemik PT Dempo di Pessel, Antara Investasi dan Resistensi dari Wakil Rakyat

Polemik PT Dempo di Pessel, Antara Investasi dan Resistensi dari Wakil Rakyat


Polemik PT Dempo Group di Pesisir Selatan
* Antara Investasi dan Penolakan dari Wakil Rakyat


Keberadaan PT Dempo Group menjadi polemik panas antara Pemkab Pessel dan sejumlah Anggota DPRD Pessel. Dempo datang ke Pessel sebagai investor dan mengerjakan sejumlah proyek-proyek strategis. Salah satunya, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Namun, dalam prosesnya, terjadi tarik-menarik kepentingan. Di antara investasi untuk mempercepat pembangunan daerah dan resistensi dari sejumlah wakil rakyat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menegaskan komitmennya mendukung investor yang masuk ke daerah itu. Selain untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, daerah paling selatan Sumbar tersebut butuh investasi untuk kemajuan daerah. Penyebabnya klasik, daerah tersebut memiliki anggaran yang terbatas.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Suardi, mengatakan, pihaknya butuh investasi untuk mempercepat kemajuan daerah. Menurutnya, menemukan investor yang serius berinvestasi seperti PT Dempo, cukup sulit dan ketika ada yang serius maka wajar pemerintah daerah mendukungnya. Namun, Supardi menegaskan dukungan yang diberikan perlu tidak membabi buta. Mesti ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan sebelum bertindak.

"Dukungan yang kita diberikan, mencakup kemudahan memberikan izin, hingga memastikan investor terbebas dari berbagai tekanan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Pro dan kontra kehadiran investor merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir Bupati Hendrajoni akan segera turun tangan. Sejauh ini, bupati cukup intens terkait hal itu. Bahkan selalu berada di garis depan jika ada investor yang mendapat berbagai tekanan," ujarnya.

Supardi mencontohkan, saat berbagai isu negatif dihembuskan oleh beberapa kalangan terkait pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) oleh PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Bupati Hendrajoni merespons dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Dari catatan Supardi, terutama terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi, perusahaan itu setidaknya telah mengantongi 10 izin dari DPM PTSP Pessel, serta berbagai dokumen lain baik dari pemerintah provinsi dan pusat. Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH “Sungai Batang Pelangai Hulu” nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014. Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Kemudian, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.

Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi adalah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.

"Jadi tidak benar jika ada pihak yang berpendapat PT Dempo Sumber Energi tidak memiliki izin," tegasnya.

Stone Crusher milik PT Dempo Group yang disegel Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (12/1/2020).

Disegel Ditreskrimsus Polda Sumbar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyegel areal pemecah batu (Stone Crusher) milik PT Dempo Group di Pesisir Selatan, Minggu (12/1/2020). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan dilakukan karena dugaan adanya pertambangan ilegal. Menurut Juda, penyegelan, dilakukan karena PT Dempo Group tidak memiliki izin. Dari pemeriksaan dokumen, PT Dempo Makmur Sejati, perusahaan tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejumlah alat-alat pertambangan disita, serta dipasang garis polisi.

"Penyegelan ini kita lakukan supaya tidak ada lagi aktivitas di areal pertambangan di sana, karena pertambangan itu ilegal. Perusahaan tersebut diduga bekerja-sama dengan pihak asing," katanya di Mapolda Sumbar, Rabu, (15/1/2020).

Juda menambahkan, lokasi tambang tersebut berada di pinggir sungai, sedangkan batu-batu yang akan dipecah diambil dari sungai tersebut. Dampak pertambangan itu dapat merusak lingkungan.

"Selain menyegel areal pertambangan, kita juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya," ujarnya.

Pasal yang akan disangkakan nanti adalah pasal 158 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Jamalus Yatim
Wakil Ketua DPRD Pessel

Ditolak Pimpinan DPRD Pessel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan menggunakan hak angket dan interpelasi terkait persoalan PT Dempo Sumber Energi. DPRD menilai, pemerintah daerah tidak serius menyikapi persoalan PT Dempo. Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim mengatakan, interpelasi dan hak angket tersebut untuk menindak kebijakan pemerintah kabupaten yang seakan melegalkan investasi tanpa izin. Karena itu, DPRD perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya.

"Kami dari DPRD akan melakukan sesuai dengan tugas kami, bisa jadi kami akan melangkah lebih jauh, misalnya menggunakan hak angket, interpelasi pada kebijakkan yang salah," ungkap politisi Demkorat ini, kepada Kamis (16/1/2020).

Hak interpelasi yaitu hak untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat. Sedangkan, hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

Jamalus menjelaskan, sejauh ini PT Dempo Sumber Energi telah terbukti beroperasi tanpa izin lengkap. Tapi, pemerintah sendiri tidak pernah mengambil kebijakan tegas. Bahkan, terkesan seperti mendukung.

"Dan ini kami tidak ada indikasi politik, tidak terkait dengan politik apapun. Ini murni untuk kemaslahatan Pesisir Selatan. Karena, kita perlu membenahi setiap persoalan terjadi," terangnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Pesisir Selatan, telah menggelar hearing dengan pihak Dempo, di Painan, Rabu 15 Januari 2020. Bahkan, hearing tersebut juga dihadiri pejabat OPD. Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pesisir Selatan, Alkisman, menyatakan pihak PT Dempo tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Izinnya belum ada yang lengkap, selain izin menggarap PLTMH.

"Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni PLTMH. Sejumlah izin yang diperlukan saat ini, PT Dempo Sumber Energi baru memasukkan berkas. Belum ada satu izin yang dimiliki, seperti izin galian C dan stone crusher yang sudah dioperasikan. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan," jelasnya.

Sementara itu, salah perwakilan PT. Dempo Sumber Energi, Fadlan saat dimintai jawaban oleh wartawan pihak belum bisa mejawab secara rinci. Sebab, dirinya mengaku semuanya masih berproses.

"Untuk sementara ini, kami belum bisa menjawab secara rinci. Dan setiap izin akan terus berproses," terangnya.

Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim, menegaskan bakal menindak anggota dewan yang terlibat kongkalikong dengan PT Dempo Sumber Energi. Jamalus menyatakan akan menyeret ke Badan Kehormatan DPRD.

Senada dengan itu, Hakimin, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra juga menegaskan pihaknya akan tegas, dan tidak ada tawar menawar dan akan memproses sesuai peraturan berlaku.

"Kami akan evaluasi jika ada anggota dewan yang bermain. Apalagi untuk memuluskan proyek yang beroperasi dengan izin yang belum lengkap," tegasnya.

Namun, sejauh ini terkait siapa anggota DPRD yang diduga terlibat kongkalikong, unsur pimpinan dewan tersebut belum mau memberikan nama. Dengan alasan sedang mencari bukti yang kuat.

"Karena ini berkaitan dengan lembaga. Jika terbukti akan kami proses secara kelembagaan. Jika pidana, tentu akan kami serahkan kepada penegak hukum," tutupnya. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved