Selama Januari 2020, Sat Lantas Terbitkan 784 Surat Tilang, 59 Kendaraan Disita - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 06 Februari 2020

Selama Januari 2020, Sat Lantas Terbitkan 784 Surat Tilang, 59 Kendaraan Disita

Selama Januari 2020, Sat Lantas Terbitkan 784 Surat Tilang, 59 Kendaraan Disita

SOLOK - Selama bulan Januari 2020, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Solok Kota memberikan 784 surat bukti pelanggaran (Tilang) kepada pengendara di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, Sat Lantas menyita 58 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dan satu unit kendaraan roda empat (R4). Sementara, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap dari 4 TKP. Hal itu diungkapkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K, saat pemusnahan alat bukti pelanggaran lalu lintas di Mapolres Solok Kota, Kamis (6/2/2020).

"Dari semua kasus, sebanyak 784 berkas sudah disidang dan memiliki kepastian hukum ada 784 berkas, berkas selebihnya diberikan teguran dan peringatan. Dalam KRYD, sebanyak 58 unit kendaraan roda dua dan satu unit roda empat, disita. Selama sebulan lalu, yakni dari 2 Januari sampai sekarang sebanyak 618 pelanggaran untuk roda dua, 172 unit pelanggaran roda 4 dan 40 pelanggaran kendaraan jenis roda 6. Sehingga totalnya sebanyak 830 pelanggaran," ujarnya.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas tersebut, Wakil Wali Kota Solok Reinier Dt Mangkuto Alam, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Kepala Dinas Perhungan Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen, Ketua LKAAM Kota Solok, dan seluruh personel Polres Solok Kota.

"Barang bukti yang kita musnahkan, berupa klnalpot racing dan plat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang telah diatur sesuai undang-undang. Seluruh bukti yang kita musnahkan ini adalah hasil giat rutin dari jararan Sat Lantas di lapangan terhadap para pelanggar. Yakni dari Januari 2020 sampai dengan hari ini," paparnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K, saat pemusnahan barang bukti Sat Lantas di Mapolres Solok Kota, Kamis (6/2/2020).


Jumlah knalpot racing sebanyak 184 buah, yang disita akibat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan

Terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di masyarakat, dan upaya pencegahannya, Kapolres Ferry juga mengharapkan msyarakat untuk teliti saat membeli kendaraan.

"Jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu STNK dan BPKB. Karena bisa dikenakan pasal 480 KUHP sebagai
penadah. Jadi, jangan sampai terjebak, jika ada seseorang yang sengaja menawarkan kendaraan tanpa berkas yang sah, meski harganya murah dan jauh dari standar harga di pasaran," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok Reinier Dt Mangkuto Alam, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih dan apresiasikan kepada personel Polres Solok Kota yang telah melakukan penertiban untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyakat Kota Solok. Reinier juga menghimbau bagi masyarakat untuk bisa memahami dan mengerti tugas dari pihak kepolisian, seluruh giat dan operasi yang mereka lakukan, tak lain adalah untuk terciptanya Kota Solok yang nyaman dan aman bagi warga. Serta sejalan dengan keinginan Pemko Solok menuju Kota Beras Serambi Madinah.

"Kita bersama masyarakat mendukung ini, dan kita berharap supaya dilanjutkan secara terus menerus. Awalnya memang aneh, tapi saya yakin jika dilakukan secara terus menerus. Maka masyarakat lama kelamaan juga akan paham," ungkapnya. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved