Polda Sumbar Tangkap 956,85 gram Shabu dan 4.770 Ekstasi Asal Riau di Dharmasraya - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 15 April 2020

Polda Sumbar Tangkap 956,85 gram Shabu dan 4.770 Ekstasi Asal Riau di Dharmasraya

Polda Sumbar Tangkap 956,85 gram Shabu dan 4.770 Ekstasi Asal Riau di Dharmasraya

PADANG - Polda Sumbar mengamankan satu orang pengedar Narkoba jenis shabu di jalan Lintas Sumatera di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya pada Sabtu (4/4/2020). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom, Selasa (14/4/2020) mengatakan, tersangka pengedar Narkoba tersebut bernisial DH (37), laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Jalan Pertanian RT 004, RT 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tapan, Kota Pekanbaru, Riau.

"DH ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket narkotik golongan satu shabu seberat 956,85 gram. Kemudian, satu paket terdiri dari 4.770 butir Narkotika golongan satu dalam bentuk jenis ekstasi seberat 1.904,42 gram. Petugas juga menyita satu mobil merk Suzuki Karimun dengan nomor pol BM 1024 VZ. Dan satu HP merk Xiaomi Redmi Note warna hitam," jelasnya.

Satake Bayu juga menyebutkan, shabu dan ekstasi itu, berasal dari teman DH yang bernama HGK di Pekanbaru. Barang haram tersebut, rencananya akan diantarkan kepada seseorang di daerah Jambi.

"Tersangka dikenai dengan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved