PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menetapkan TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP), sebagai tersangka kasus perusakan di Gedung DPRD, dalam demonstrasi, Rabu (25/9/2019). TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan hukuman maksimal 6,5 tahun penjara. TI ditangkap dan ditahan.
TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar. Saat ini, Dit Reskrimum Polda Sumbar memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
"Betul. TI, sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar. Siang kami periksa 8 mahasiswa. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.
Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.
Sebelumnya, seperti diberitakan, buntut dari demo anarkistis di Gedung DPRD Sumbar, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian. Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).
Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI. Onny mengatakan, pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya menurunkan foto Jokowi.
Selain IT, polisi juga menangkap sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan perusakan gedung.
"Ada sejumlah nama lainnya yang kita mintai keterangan terkait aksi demo yang berakhir dengan perusakan gedung," kata Onny.
Penangkapan terhadap para mahasiswa tersebut, setelah pimpinan DPRD Sumbar melaporkan perusakan gedung dan penjarahan barang-barang di DPRD Sumbar ke polisi, Rabu (25/9/2019). Perusakan dan pejarahan terjadi saat aksi demo mahasiswa di Gedung DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sementara Irsyad Syafar mengatakan, perusakan gedung mengakibatkan perpustakaan, kursi, meja, sound system rusak dan sejumlah kaca pecah.
Demonstran juga melakukan penjarahan di ruangan yang ada di DPRD sehingga menyebabkan hilangnya uang tunai, laptop, sepatu, serta surat penting lainnya.
Demo mahasiswa itu menuntut UU KPK, RKUHP serta sejumlah RUU lainnya dibatalkan.
Diduga Ada Provokasi
Polisi menduga ada penyusup saat aksi demo mahasiswa yang berujung anarkistis di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019). Penyusup diduga memprovokasi sehingga mahasiswa berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar.
"Diduga ada penyusup bukan dari mahasiswa," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (25/9/2019).
Yulmar mengatakan, aksi unjuk rasa awalnya berlangsung aman dan tertib. Namun, gelombang massa terus berdatangan sehingga massa semakin banyak dan tidak terkendali lagi. Untuk mengusut kejadian itu, polisi sudah mengambil semua rekaman kamera CCTV yang ada di DPRD Sumbar.
"Rekaman sudah kita ambil. Akan kita usut. Saat ini masih belum ada pendemo yang kita amankan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan demo massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar berlangsung anarkistis. Setelah melewati barisan polisi, mahasiswa masuk ke gedung DPRD Sumbar. Mereka menduduki ruang sidang utama dan melakukan perusakan. Bahkan massa sempat membakar kursi anggota DPRD Sumbar sebelum akhirnya dipadamkan polisi. (*/IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram