SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Wilayah Hukum Polsek Kota Solok, Rabu malam (13/11/2019). Dua pelaku yang dijaring adalah Arif Subhan alias Kabuik (25), yang ditangkap di Gang Tangah Meja Besi, Los Pasaraya Kota Solok. Hasil dari pengembangan, ditangkap Rahmat Sandra (26) di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dan sejumlah paket kecil.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba AKP Dodi Apendi, mengungkapkan pennagkapan terhadap Arif alias Kabuik, berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat bahwa di Los Pasar Raya, Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenjs tanaman ganja kering. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 dan sekira pukul 22.30 WIB. Petugas mengamankan seseorang yang sedang duduk di Gang Tengah Meja Besi Los Pasaraya Solok, yang kemudian diketahui bernama Arif Subhan alias Kabuik.
Saat hendak diamankan terlapor berusaha membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik putih ke bawah kursi dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan terlapor ditemukan 1 (satu) buah plastik warma hitam yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) Paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih di saku celana bagian depan sebelah kanan, serta 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman Ganja kering yang dibungkus dengan plastik biru disaku celana belakang sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam disaku celana depan sebelah kiri.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik putih yang dibuang oleh terlapor berisikan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan lakban coklat. Arif kemudian digelandang ke Mapolres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/274/A/XI/2019/Polres Solok Kota, tanggal 13 November 2019.
Usai mengamankan Arif, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil interigasi, Arif mengakui sudah menyerahkan sebagian paket ganja kepada Rahmat Sandra. Dari informasi itu, tim lansung menuju kediaman Rahmat di Jalan Tembok Raya RT 001/RW 003, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Rahmat dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut di temukan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam di celah-celah langit-langit kamar.
Rahmat juga menunjukan tempat menyimpan sisa ganja yang diserahkan oleh Arif kepadanya. Yakni di bawah lantai sebuah pondok yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumahnya. Petugas juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold. (IN-001)
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba AKP Dodi Apendi, mengungkapkan pennagkapan terhadap Arif alias Kabuik, berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat bahwa di Los Pasar Raya, Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenjs tanaman ganja kering. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 dan sekira pukul 22.30 WIB. Petugas mengamankan seseorang yang sedang duduk di Gang Tengah Meja Besi Los Pasaraya Solok, yang kemudian diketahui bernama Arif Subhan alias Kabuik.
Saat hendak diamankan terlapor berusaha membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik putih ke bawah kursi dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan terlapor ditemukan 1 (satu) buah plastik warma hitam yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) Paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih di saku celana bagian depan sebelah kanan, serta 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman Ganja kering yang dibungkus dengan plastik biru disaku celana belakang sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam disaku celana depan sebelah kiri.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik putih yang dibuang oleh terlapor berisikan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan lakban coklat. Arif kemudian digelandang ke Mapolres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/274/A/XI/2019/Polres Solok Kota, tanggal 13 November 2019.
Usai mengamankan Arif, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil interigasi, Arif mengakui sudah menyerahkan sebagian paket ganja kepada Rahmat Sandra. Dari informasi itu, tim lansung menuju kediaman Rahmat di Jalan Tembok Raya RT 001/RW 003, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Rahmat dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut di temukan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam di celah-celah langit-langit kamar.
Rahmat juga menunjukan tempat menyimpan sisa ganja yang diserahkan oleh Arif kepadanya. Yakni di bawah lantai sebuah pondok yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumahnya. Petugas juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram