Kopi Organik Robusta Green Bean di Jepara Raih Sertifikat SNI - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 02 Januari 2020

Kopi Organik Robusta Green Bean di Jepara Raih Sertifikat SNI

Kopi Organik Robusta Green Bean di Jepara Raih Sertifikat SNI

JEPARA - Petani kopi di Desa Kunir, Keling, Jepara, Jawa Tengah, memperluas lahan budidaya kopi organik. Kopi organik yang dihasilkan di desa tersebut dinyatakan lolos sertifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Menteri Pertanian, serta regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sido Dadi, Keliban, mengatakan sebelum lolos sertifikasi pihaknya mendapat pendampingan lebih dua tahun untuk memastikan produk yang dihasilkan tertangani secara organik sejak budidaya hingga proses pengolahan dan pengemasan.

"Di Jepara hanya ada dua Gapoktan yang bisa memperoleh sertifikat ini. Yaitu kami dan Gapoktan di Desa Tempur," katanya.
Sertifikat ini diterbitkan lembaga sertifikasi Icert, berlaku sejak 3 Oktober 2019 hingga 2 Oktober 2020. Produk kopi organik Gapoktan Sido Dadi lolos sertifikasi sesuai ketentuan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik, Permentan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik, serta Peraturan Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik.
Produk yang disertifikasi berupa kopi robusta green bean (biji kopi) dari lahan budidaya seluas 12,04 hektare di Desa Kunir. Sedangkan operasional produksi yang disertifikasi meliputi produksi, pengolahan (pulping, drying, dan hulling), serta pengemasan. Hampir semua tanaman kopi di Kunir merupakan kopi robusta.
Keliban melanjutkan, meski sertifikat ini berlaku dari lahan 12,04 hektare, tapi petani yang tergabung di Gapoktan Sido Dadi terus melakukan perluasan budidaya.

"Saat ini luas lahan produksi kopi organik sudah mencapai 25 hektare," jelasnya.

Perluasan lahan budidaya organik dilakukan karena permintaan kopi organik terus meningkat. Ada yang untuk keperluan ekspor, pabrik, juga untuk memenuhi permintaan komunitas penyaji kopi, seperti di kafe, kedai, dan angkringan.
Selain itu harga jual kopi organik lebih tinggi. Kopi organik diyakini lebih sehat karena tidak mengandung unsur kimia.

"Dalam bentuk green bean, harga kopi robusta di tingkat petani disini sekitar Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan kopi organik robusta bisa mencapai Rp 40 ribu," jelasnya.
Keliban menambahkan, petani di desanya berkomitmen menjaga kualitas kopi sesuai standar masing-masing jenis produk. Untuk kopi petik merah misalnya, kata Keliban, dia memastikan semua kopi yang diolah benar-benar dipanen dalam kondisi kulitnya sudah berwarna merah.

"Ada satu saja yang warnanya hitam, pasti saya sisihkan. Proses pengeringan dilakukan di para-para," imbuhnya. (*/IN-001)

Sumber: radar kudus

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved