Politikus PKS Usulkan Ganja Menjadi Komoditas Ekspor - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 31 Januari 2020

Politikus PKS Usulkan Ganja Menjadi Komoditas Ekspor

Politikus PKS Usulkan Ganja Menjadi Komoditas Ekspor

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor. Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah asal pemilihan Aceh itu, ganja bisa menjadi komoditas ekspor yang bagus dan pengembangannya pun mudah di Aceh. Rafli awalnya bicara soal koordinasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar hasil pertanian daerah dijamin bisa dipasarkan. Hal ini disampaikan Rafli saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang.

"Saya mau bicara bagaimana ini ditata kembali, Kementan dan Kemendag integrasikan secara konsep agar hasil pertanian itu harus ada jaminan bisa dipasarkan. Perjanjian ini salah satu potensinya," kata Rafli dalam rapat Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (30/1/2020), seperti dikutip detik.com.

Salah satu yang dipaparkan Rafli dalam pernyataannya adalah ganja. Tanaman ini menurutnya bisa digunakan sebagai obat. Terlebih lagi ganja bisa tumbuh mudah di Aceh.

"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja, jangan kaku lah, kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus," kata Rafli.

"Saya nanti siapkan lahannya segala macam," lanjut Rafli.

Rafli menambahkan ganja tidak berbahaya. Dia menyebut lebih bahaya orang yang menggunakan sabu-sabu dibanding pengguna ganja.

"Jadi ganja ini sudah konspirasi global. Dibuat ganja nomor 1 bahayanya, padahal paling sewot orang itu bukan yang pakai ganja. Pake sabu-sabu bunuh neneknya, segala macam," tegas Rafli.

Negara-Negara yang Melegalkan Ganja

Terkait legalisasi ganja, sejauh ini, setidaknya ada tiga tujuan suatu negara melegalkan kepemilikan ganja. Yakni untuk kepentingan medis, nonmedis (kepentingan rekreasi), dan campuran keduanya (sepenuhnya).

Sementara kepentingan medis dan nonmedis cukup jelas, negara yang melegalkan ganja sepenuhnya berarti memiliki regulasi yang mengizinkan penjualan dan budidaya, termasuk untuk konsumsi medis maupun rekreasi.

Kanada dan Uruguay adalah dua negara di dunia yang telah melegalkan ganja sepenuhnya. Tanggal 10 Desember 2013, Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja dan mulai mengizinkan penjualan ganja di apotek lokal pada 2017.

Berdasarkan hukum yang berlaku, pembeli ganja haruslah warga negara asli berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapat izin dari pihak berwenang. Lalu, meski tak ada batasan jumlah kepemilikan pribadi, penduduk dilarang membudidayakan lebih dari enam pohon ganja.

Peraturan di Kanada bahkan jauh lebih ketat. Pasalnya, sejak melegalkan ganja pada 17 Oktober 2018 sebagai upaya memperkecil tindak kriminal, kebijakan Kanada selaku negara maju pertama yang diprediksi menjadi panutan negara-negara lain, banyak memunculkan pertanyaan dari kalangan ahli terkait kekhawatiran soal dampak penyalahgunaan Narkotika Golongan I tersebut.

Sebagai gambaran, studi baru oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS, menyebutkan bahwa negara-negara bagian AS yang telah melegalisasi kebijakan ganja rekreasi mengalami peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas fatal akibat pengemudi kecanduan ganja.

Klaim peningkatan itu didapat dewan setelah melakukan dua studi. Studi pertama, membandingkan dengan negara tetangga yang tidak melegalkan ganja. Studi kedua, membandingkan sebelum dan sesudah ganja dilegalkan. Bahkan, ada bukti bahwa konsumsi ganja bisa menurunkan produktivitas pekerja, pun menurunkan prestasi pendidikan remaja hingga memperdalam masalah keluarga.

Oleh karena itulah, Kanada yang kini menjadi pasar legal ganja terbesar di dunia mengeluarkan The Cannabis Act, hukum penggunaan ganja di Kanada, berisi aturan beragam di 10 provinsi dan 3 wilayah. Singkatnya, ganja cuma bisa dibeli secara daring di Ontario. Lalu, di wilayah Yukon hanya diizinkan mengonsumsi ganja di tempat tinggal pribadi. Usia pengonsumsi harus 18 tahun ke atas. Ontario meningkatkan batas minimum usia menjadi 19 tahun dan 21 tahun di Quebec.

Batas maksimal pembelian di toko-toko hanyalah 30 gram dan masih ada aturan lain soal jumlah konsumsi di beberapa wilayah. Penjualan ganja untuk ditanam dibatas pada kuncup, minyak, dan biji. Lalu, mengemudi di bawah pengaruh ganja dan obat-obatan lain masih 100 persen ilegal dan dinyatakan melanggar hukum.

Bagi pelancong, jangan harap bisa membawa pulang ganja. Bagaimanapun, hukum federal AS menindak tegas peredaran ganja dengan tuduhan kepemilikan atau penyelundupan narkoba.

Meski begitu, 46 negara bagian di AS tercatat melegalkan ganja dengan berbagai tujuan. Ganja rekreasi dilegalkan di Washington DC, juga sembilan negara bagian AS seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, negara bagian Washington, dan Vermont. Sementara itu, Oklahoma menjadi negara ke-30 yang melegalkan ganja medis.

Selain negara-negara bagian di AS, mayoritas negara di dunia juga melegalkan penggunaan ganja medis. Bahkan, ada beberapa negara yang melarang penggunaan ganja rekreasi, tetapi menetapkan kebijakan dekriminalisasi ataupun menoleransi sebagai pelanggaran nonpidana.

Sejak 2014, Chili melegalkan penanaman ganja medis dan pada 2015, obat-obatan turunan ganja boleh dibeli di apotek menggunakan resep. Semenjak 2016, hukum di Chili juga menolerir penanaman dan kepemilikan sejumlah kecil ganja untuk kepentingan rekreasi dan spiritual.

Di Peru, kepemilikan ganja diperbolehkan asalkan untuk penggunaan pribadi, tidak dipakai di muka umum, dan bersifat segera. Kongres Peru meloloskan RUU untuk melegalkan ganja medis, sekaligus memungkinkan produksi, penjualan, dan impor minyak ganja.

Argentina memperbolehkan ganja medis, pun mendiskriminalisasi sejumlah kecil ganja yang dikonsumsi di tempat pribadi. Di Spanyol, ganja boleh ditanam dan dipakai di tempat pribadi sejak tahun 1990-an. Negara ini juga memiliki ratusan klub ganja, meskipun penjualan bertujuan komersial tetap ilegal.

Belgia memperbolehkan orang berusia 18 tahun ke atas memiliki ganja maksimal tiga gram. Membudidayakan pun diperbolehkan, walaupun cuma satu pohon.

Di Inggris, ganja medis untuk kepemilikan dan pembudidayaan akan dilegalkan per 1 November 2018. Syaratnya, ketika tidak ada obat lain yang terbukti bekerja.

Kendati ganja ilegal di Belanda, warga negaranya diizinkan untuk merokok ganja di kedai-kedai kopi. Pemakaian publik juga didekriminalisasi hingga lima gram. Syaratnya, kedai kopi tidak boleh mengiklankan soal ganja dan pengunjung tidak menyebabkan gangguan. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved