PADANG - Bisnis pelacuran di Sumatera Barat yang dikenal sebagai daerah agamis bukan lagi ibarat kentut. Aromanya terasa namun wujudnya tidak ada. Bahkan, yang memiriskan, bisnis lendir itu kini sudah merambah ke kalangan pelajar. Terbukti, Polresta Padang mengungkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terlibat dalam prostitusi online di Kota Padang. Keduanya, AY (15) dan YF (15) terlibat dalam bisnis lendir bersama mucikari berinisial FB (33) dan dua mucikari lainnya, yang juga masih berumur 16 tahun. Penangkapan tiga muncikari ini dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang di kawasan GOR H Agus Salim, Rabu (15/1/2020) dini hari. Sementara, dua korban prostitusi ini diamankan di salah satu hotel.
Polresta Padang menggelar jumpa pers tetang prostitusi online yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, Kamis (16/01/2020) di Mako Polresta Padang lantai II. Para tersangka ditangkap pada hari Rabu, (15/01/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan GOR H Agus Salim. Mereka ditangkap saat sedang duduk di salah satu cafe tanpa perlawanan.
Dari kronologisnya, modus para pelaku adalah memasukan foto korban ke dalam aplikasi Michat. Kemudian menawarkan korban ke aplikasi media sosial tersebut. Setelah kesepakatan dan harga cocok para tersangka mengantar para korban ke hotel yang telah disepakati. Tarif masing-masing pelajar tersebut Rp 500 ribu, yang hasilnya dibagi dua dengan para mucikari.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. R (33) tahun berperan mengantar dan menjemput korban, A, (16) tahun dan AS (16) tahun mencari tamu untuk korban mengantar dan menjemput korban.
Korban AY 15 tahun alamat Air Terjun Lansano dan YM 15 tahun Batang Kapas, ke dua korban sama-sama pelajar dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Perkara terjadi semenjak tanggal 10 Januari 2020 hingga 12 Januari 2020, bertempat di sejumlah hotel di Kota Padang.
Para pelaku dikenakan pasal 76 i jo pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polresta Padang mendapat informasi dari kakak korban bahwa ada dua orang remaja yang sudah meninggalkan rumahnya. Dari informasi itu, Polresta Padang mendapatkan informasi tiga mucikari sedang berada di GOR H Agus Salim Padang dan sedang melakukan transaksi.
"Berdasarkan dua informasi tersebut kita langsung turun ke lapangan mengadakan penyelidikan. Kita coba masuk. Akhirnya, personel kita melakukan transaksi dengan mereka," ungkap Kapolres Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/01/2020).
Kapolres Yulmar juga menegaskan pihaknya sangat miris dengan kejadian seperti ini. Kota Padang dan Sumbar menurutnya adalah daerah yang religius.
"Tentu kita selalu serius, ini masalah yang harus kita selesaikan bersama. Karena kenapa anak dibawah umur, mereka pelajar tentu juga menjadi suatu program kita dari Polresta Padang untuk mencegahnya. Bahkan, korban tidak sekolah lagi sejak awal Januari 2020," jelasnya. (IN-001)
Polresta Padang menggelar jumpa pers tetang prostitusi online yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, Kamis (16/01/2020) di Mako Polresta Padang lantai II. Para tersangka ditangkap pada hari Rabu, (15/01/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan GOR H Agus Salim. Mereka ditangkap saat sedang duduk di salah satu cafe tanpa perlawanan.
Dari kronologisnya, modus para pelaku adalah memasukan foto korban ke dalam aplikasi Michat. Kemudian menawarkan korban ke aplikasi media sosial tersebut. Setelah kesepakatan dan harga cocok para tersangka mengantar para korban ke hotel yang telah disepakati. Tarif masing-masing pelajar tersebut Rp 500 ribu, yang hasilnya dibagi dua dengan para mucikari.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. R (33) tahun berperan mengantar dan menjemput korban, A, (16) tahun dan AS (16) tahun mencari tamu untuk korban mengantar dan menjemput korban.
Korban AY 15 tahun alamat Air Terjun Lansano dan YM 15 tahun Batang Kapas, ke dua korban sama-sama pelajar dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Perkara terjadi semenjak tanggal 10 Januari 2020 hingga 12 Januari 2020, bertempat di sejumlah hotel di Kota Padang.
Para pelaku dikenakan pasal 76 i jo pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polresta Padang mendapat informasi dari kakak korban bahwa ada dua orang remaja yang sudah meninggalkan rumahnya. Dari informasi itu, Polresta Padang mendapatkan informasi tiga mucikari sedang berada di GOR H Agus Salim Padang dan sedang melakukan transaksi.
"Berdasarkan dua informasi tersebut kita langsung turun ke lapangan mengadakan penyelidikan. Kita coba masuk. Akhirnya, personel kita melakukan transaksi dengan mereka," ungkap Kapolres Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/01/2020).
Kapolres Yulmar juga menegaskan pihaknya sangat miris dengan kejadian seperti ini. Kota Padang dan Sumbar menurutnya adalah daerah yang religius.
"Tentu kita selalu serius, ini masalah yang harus kita selesaikan bersama. Karena kenapa anak dibawah umur, mereka pelajar tentu juga menjadi suatu program kita dari Polresta Padang untuk mencegahnya. Bahkan, korban tidak sekolah lagi sejak awal Januari 2020," jelasnya. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram