Kunjungan ke Solok, Kajati Sumbar Tekankan Jajarannya Mempercepat Penanganan Perkara Korupsi - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 11 Maret 2020

Kunjungan ke Solok, Kajati Sumbar Tekankan Jajarannya Mempercepat Penanganan Perkara Korupsi

Kunjungan ke Solok, Kajati Sumbar Tekankan Jajarannya Mempercepat Penanganan Perkara Korupsi

SOLOK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Amran, SH, MH mengunjungi Kejari Solok dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (10/3/2020). Amran dalam arahannya menekankan agar jajaran Kejari Solok untuk mempercepat penanganan kasus korupsi di Solok. Amran juga mengingatkan agar jajarannya tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi kejaksaan.

"Percepat penanganan perkara korupsi untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan catatan, harus didukung bukti yang lengkap," tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Amran dan rombongan Kejati Sumbar disambut Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo, Pj. Sekda Kota Solok Nova Elfino, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Dandim 0309/Solok Letkol ARM Reno Triambodo, serta Kajari Solok dan jajarannya.



Amran juga mengingatkan jajarannya, agar memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam memproses suatu kasus. Apalagi menurutnya, rangkaian proses untuk helatan pemilihan sejumlah kepala daerah serta pemilihan gubernur sudah dimulai.

"Kejaksaan jangan terlibat atau dijadikan alat politik," katanya.

Pada kesempatan itu setidaknya ada enam poin yang yang diinstruksikan oleh Kajati di hadapan Kajari Solok serta jajaran. Di antaranya adalah kejaksaan ikut berperan aktif untuk membantu masyarakat, seperti kondisi bencana dengan menjalin komunikasi bersama instansi terkait. Kemudian juga diinstrukikan untuk menyelesaikan tunggakan barang bukti yang ada di kejaksaan (zero barang bukti).



"Segera laksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selesaikan proses barang bukti yang pernah disita," katanya.

Amran juga memesankan agar kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari ditingkatkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved