Bantuan Covid-19 Tak Kunjung Cair, Masyarakat Kabupaten Solok Berhentilah Berharap - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 29 April 2020

Bantuan Covid-19 Tak Kunjung Cair, Masyarakat Kabupaten Solok Berhentilah Berharap

Bantuan Covid-19 Tak Kunjung Cair, Masyarakat Kabupaten Solok Berhentilah Berharap

Bantuan Pemerintah ke Masyarakat Terdampak Covid-19 Tak Kunjung Cair
Warga Kabupaten Solok, Berhentilah Berharap
Warga Kabupaten Solok harap-harap cemas menunggu bantuan pangan (Sembako) dari Pemkab Solok, terkait dampak virus corona (Covid-19). Meski ada anggaran sebesar Rp 25 miliar di relokasi APBD 2020, masyarakat Kabupaten Solok, diharap untuk berhenti berharap. Jangankan bantuan ke masyarakat, biaya untuk personel dan operasional di sejumlah Posko belum cair. Bahkan, Pemkab Solok "ditagih utang" oleh penyedia konsumsi.
SOLOK - DPRD Kabupaten Solok bersepakat dengan Pemkab Solok menganggarkan Rp 25 miliar untuk penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Solok. Anggaran tersebut ditujukan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), operasional Posko, hingga bantuan pangan terhadap masyarakat yang terdampak. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bahkan sepakat mengalihkan dana Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD ke biaya penanganan Covid-19. Kesepatakan diambil setelah melalui rapat revisi APBD 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (31/3/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Bupati Solok Gusmal, Wabup Solok Yulfadri Nurdin.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, bersama Sekda Kabupaten Solok, Aswirman, menyatakan pengalokasian anggaran di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, diharapkan segera terealisasi. Aswirman menyatakan Pemkab Solok juga sudah membentuk Posko Pencegahan Covid-19 di empat titik, yakni Posko Utama di Ruang Danau Dibawah Arosuka, Posko di Biteh Kacang di perbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, Posko di Sungai Lasi yang berbatas dengan Kota Sawahlunto, serta Posko di Lubuk Selasih.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 7 April, Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo, bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Solok, meninjau Gudang Bulog di Kotobaru, Kecamatan Kubung. Tampak hadir, Asisten 1 Edisar dan Asisten 2 Medison, Kepala Dinsos Yandra, Kepala Dishub M Jhoni, Kadis Perikanan dan pangan Admaizon, Kepala Kesbangpol Junaidi, Kepala Diskoperindag Eva Nasri. Turut serta Forkopimda Solok seperti Dandim 0309/Solok Letkol ARM Reno Triambodo, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi. Rombongan disambut Kepala Bulog Solok, Riza Afriani.

Dalam peninjauan ini, Bupati Solok Gusmal menyatakan setidaknya 5.900 kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan pangan. Gusmal juga menyebutkan, Pemprov Sumbar juga akan ikut memberikan bantuan nantinya dengan beberapa ketentuan.

"Setiap orang membutuhkan 9 kg beras selama sebulan, artinya kita membutuhkan 247 ton beras. Nanti kita akan distribusikan dalam waktu dekat yang dikoordinir oleh Dinas Sosial bersama wali nagari dan didampingi oleh TKSK, BSM, Pendamping PKH dan Tagana dalam rangka mempercepat pendistribusian bantuan tersebut," katanya.

Kepala Bulog Solok, Riza Afriani, menjelaskan bahwa saat ini Bulog Solok memiliki stok beras lebih kurang 480 ton. Sementara, peruntukan masing-masing daerah, yakni Kota Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan, masing-masing 100 ton.

Dari perkembangan ini, masyarakat Kabupaten Solok yang terdampak Covid-19, seperti mendapatkan angin segar. Akan dibantu pemerintah dengan kebutuhan pangan, terutama sembako. Bahkan, sejumlah masyarakat juga telah didata sejumlah petugas. Apalagi, sejumlah kebijakan pembatasan sosial, anjuran bekerja dari rumah (work from home) dan tetap di rumah (stay at home), membuat aktivitas sehari-hari masyarakat tersendat. Bantuan dari Pemkab Solok, tentu akan sangat berarti.

Namun, di saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Sumbar diberlakukan padan 22 April hingga 5 Mei, masalah mulai timbul di Kabupaten Solok. Tidak hanya belum turunnya bantuan terhadap warga terdampak, masalah di operasional Posko mulai menggeliat. Padahal, pada 24 April, masyarakat mulai melaksanakan ibadah puasa, yang membuat pengeluaran berbanding terbalik dengan pemasukan. Apalagi, aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk peluang pemasukan di bisnis pabukoan.

Bahkan, pada Senin (27/4/2020) lalu, seperti dilansir fajarsumbar.com, petugas garda terdepan Posko Covid-19 di perbatasan Sungai Lasi, mengancam akan mogok kerja. Sebab sampai saat ini insentif mereka belum juga diberikan. Seluruh petugas, kompak menyatakan bahwa konsumsi makan dan minum (termasuk sahur dan berbuka) para petugas dari tanggal 22 April hingga 27 April harus dibayar sendiri-sendiri, tanpa ada kejelasan akan diganti. Hal tersebut dibenarkan Korlap petugas Posko Covid-19 di perbatasan Sungai Lasi, Yuskar, yang juga merupakam Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Senin (27/4/2020).

Saat persoalan ini ditanyakan ke Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, Armen, AP, MM, dikatakan bahwa hal itu adalah persoalan administrasi keuangan. Armen menegaskan bahwa hal itu bukan kelalaian BPBD. Kalaksa BPBD tersebut menyataka semua biaya makan, minum dan BBM dari tanggal 22 April sudah ditransfer.

Namun penjelasan Armen tersebut dibantah petugas dan Korlap Posko Covid-19 perbatasan Sungai Lasi. Menurut Yuskar, tidak hanya soal makan dan minum petugas perbatasan, bahkan hingga hari ini petugas tak kunjung menerima transfer dana insentif mereka sejak tanggal 22 Maret. Padahal nomor rekening masing-masing petugas sudah dimintai.

Permasalahaan di Posko Sungai Lasi semakin pelik. Setelah Dona (23), pemilik warung nasi yang berlokasi di sebelah Posko Covid-19 tersebut, harus ikut merasakan dampak keterlambatan dari pembayaran makan dan minum petugas Posko. Dilansir dari fajarsumbar.com, Dona mengaku, sejak tanggal 6 April hingga 23 April, Posko telah berutang ke warungnya dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 32.173.000. Nilai itu, belum termasuk uang listrik dan uang kebersihan di lokasi tersebut.

"Kami berharap, pihak terkait yang menjanjikan, yang sebelumnya bilang akan dilunasi sebelum bulan puasa, untuk segera dapat dibayarkan secepatnya. Sebab saya butuh karena tidak lagi ada modal untuk saya membeli bahan baku warung saya," ujar Dona.

Permasalahan di Posko Covid-19 di Sungai Lasi, sebetulnya hanya satu persoalan kecil dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok. Alokasi anggaran Rp 25 miliar yang digembar-gemborkan DPRD Kabupaten Solok, pada kenyataannya hanyalah deretan angka-angka pembaw angin segar. Masyarakat Kabupaten Solok, seperti disuruh makan makan roti di dalam mimpi. Sebab, di saat terjaga, perut tetap dalam kondisi kosong, karena makan rotinya dalam mimpi.

"Kami dipermainkan. Entah siapa yang berbohong. Yang jelas, kami disuruh makan roti di alam mimpi. Bantuan yang dijanjikan tak pernah ada. Sementara, kami dianjurkan untuk senantiasa di rumah dan mengurangi aktivitas di luar. Kalau memang bantuan itu tidak ada, lebih baik Pemkab Solok jujur. Sehingga, kami tidak berharap lagi," ujar Elfia (42), Warga Kotobaru.

Lalu, dimana letak tersendatnya pencairan dana Covid-19 di Kabupaten Solok? Sehingga, masyarakat dan petugas di garda terdepan Posko Covid-19 harus menanggung akibatnya.

Apalagi, saudara mudanya, Kota Solok, sudah melakukan penyerahan bantuan pangan terhadap warga terdampak, sebelum bulan Ramadhan lalu. Memang, di Kota Solok, DPRD Kota Solok sangat aktif mendorong dan memberikan sejumlah solusi ke Pemko Solok, agar penyerahan bantuan ke masyarakat dan pembiayaan operasional penanganan Covid-19 dilakukan dengan segera.

Bahkan, dari pengajuan dana relokasi anggaran Pemko Solok sebesar Rp 7,3 miliar, oleh DPRD Kota Solok, dana itu dilipatgandakan menjadi Rp 40 miliar. Tentu, ini sebuah perbandingan timpang, Kota Solok dengan hanya memiliki dua kecamatan, menganggarkan Rp 40 miliar, sementara Kabupaten Solok denga 14 kecamatan, hanya menganggarkan Rp 25 miliar untuk penanganan Covid-19 ini.

Penganggaran dan penyediaan data, tentu patut dipertanyakan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemkab Solok. Yakni Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) yang sebelumnya bernama Bappeda, serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Terkait penyediaan data, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus memberikan data yang akurat. Sehingga, data ke tingkat provinsi dan pusat tidak ditolak. Di samping itu, jajaran penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus dilibatkan, agar jangan sampai dana Covid-19 ini, menyeret aparatur Pemkab Solok ke ranah pidana korupsi. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved