SOLOK - Sebanyak tiga orang kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di depan Ruko Jalan Dt. Perpatih Nan Sabatang RT 01/RW 01, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis, 7 November 2019 lalu, ditangkap di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Arfen Muchtar (54) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 64/XI/2019/Polsek Kota Solok Kota, tanggal 7 November 2019.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota bersama personel Polsek Kota Solok menangkap tiga tersangka di Lubuk Linggau, Sumsel. Ketiganya adalah Heru Handoyo (34), warga Jalan Ketitiran RT 04, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kemudian Fitra Patriot (31), warga Jalan Cempaka Blok A No. 90 RT 06, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Serta Yufran (27), warga Dusun Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, melalu Kasat Reskrim Iptu Defrianto dan Kapolsek Kota Solok AKP Zamri Elfino, menyatakan kronologis kejadian berawal saat Arfen Muchtar pada hari Kamis, 7 November 2019 sekira pukul 13.40 WIB, mengambil uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di kantor Bank BRI Cabang Solok, dengan maksud akan disetorkan kembali ke rekening bos korban ke Bank BNI Solok. Korban pulang ke ruko untuk mengambil slip setoran tunai Bank BNI dengan mengendarai Mobil merk Mitsubhisi L300 Pick Up warna Hitam Nopol BA 8131 PN. Sesampai di depan ruko korban memarkirkan mobil tersebut, sementara uang tunai tersebut berada di dalam mobil dengan keadaan pintu mobil terkunci.
Berselang lima menit kemudian, korban kembali lagi ke mobil tersebut. Korban mendpaati pintu kaca pintu mobil sebelah kiri telah pecah dan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terbungkus dalam plastik tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kota Solok.
Setelah adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok Kota bersama personel Polsek Kota Solok kemudian dilakukan penyelidikan. Hasil penyeldikan mengarah ke pelaku yang berada di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Petugas kemudian berangkat ke Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, setelah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat.
Dalam penangkapan, petugas hanya menemukan sisa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000. Sisanya, uang Rp 200 juta sebelumnya sudah dibelikan ke sejumlah barang. Di antaranya sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol B 4677 NDM, sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam Nopol B 6325 VPI, 2 buah helm warna hitam, 1 unit HP merek samsung warna putih, 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 buah sendal warna hitam hijau merk treksta, dan 1 helai baju switer warna hitam merk LGS.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (IN-001)
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota bersama personel Polsek Kota Solok menangkap tiga tersangka di Lubuk Linggau, Sumsel. Ketiganya adalah Heru Handoyo (34), warga Jalan Ketitiran RT 04, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kemudian Fitra Patriot (31), warga Jalan Cempaka Blok A No. 90 RT 06, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Serta Yufran (27), warga Dusun Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, melalu Kasat Reskrim Iptu Defrianto dan Kapolsek Kota Solok AKP Zamri Elfino, menyatakan kronologis kejadian berawal saat Arfen Muchtar pada hari Kamis, 7 November 2019 sekira pukul 13.40 WIB, mengambil uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di kantor Bank BRI Cabang Solok, dengan maksud akan disetorkan kembali ke rekening bos korban ke Bank BNI Solok. Korban pulang ke ruko untuk mengambil slip setoran tunai Bank BNI dengan mengendarai Mobil merk Mitsubhisi L300 Pick Up warna Hitam Nopol BA 8131 PN. Sesampai di depan ruko korban memarkirkan mobil tersebut, sementara uang tunai tersebut berada di dalam mobil dengan keadaan pintu mobil terkunci.
Berselang lima menit kemudian, korban kembali lagi ke mobil tersebut. Korban mendpaati pintu kaca pintu mobil sebelah kiri telah pecah dan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terbungkus dalam plastik tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kota Solok.
Setelah adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok Kota bersama personel Polsek Kota Solok kemudian dilakukan penyelidikan. Hasil penyeldikan mengarah ke pelaku yang berada di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Petugas kemudian berangkat ke Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, setelah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat.
Dalam penangkapan, petugas hanya menemukan sisa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000. Sisanya, uang Rp 200 juta sebelumnya sudah dibelikan ke sejumlah barang. Di antaranya sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol B 4677 NDM, sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam Nopol B 6325 VPI, 2 buah helm warna hitam, 1 unit HP merek samsung warna putih, 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 buah sendal warna hitam hijau merk treksta, dan 1 helai baju switer warna hitam merk LGS.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram