Turut hadir Kepala dinas Pendidikan, Irsyad, Narasumber Herlan Fitriyanto,S.I.P dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Serta Seluruh peseta Bimtek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok.
Mengawali sambutannya Wawako mengatakan bahwa geliat reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa telah menyuburkan berbagai macam inovasi guna penyempurnaan sistem yang objeknya adalah pengembangan sumberdaya aparatur berbasis merit system.
"Menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik merupakan tuntutan perkembangan zaman. Hal inilah yang kemudian menjadi spirit terlahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ungkap Wawako
Lebih lanjut Wawako menyampaikan dengan Pembangunan PNS yang berkualitas dan berdaya saing adalah kunci keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan manajemen talenta ASN.
"Ke depan sejalan dengan tujuan pemerintah, kita berharap dapat mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia.Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi," sebutnya.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.
Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional, serta mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi.
"Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif"
Selanjutnya, peserta sosialisasi ini diharapkan dapat memahami bahwa tugas yang diemban sebagai pejabat fungsional harus dilaksanakan secara optimal, terutama dengan adanya perubahan dari Permen PAN RB Nomor 1
Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.Yang mana peraturan ini mewajibkan pegawai fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat
"Kami mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang berkenan berbagi ilmu dan pengalamannya dalam kegiatan ini, serta panitia pelaksana yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.Sehingga tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dan persepsi kita terhadap E-Kinerja dan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dapat direalisasikan dan dilaksanakan dengan baik".
"Selanjutnya teristimewa kepada Bapak / Ibu peserta, besar harapan kami untuk dapat mengikuti acara ini sampai selesai dan memahami setiap materi yang diberikan oleh Narasumber," tutup Wawako. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram