Dilarang Rayakan Natal, Warga Dua Daerah di Sumbar Mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 18 Desember 2019

Dilarang Rayakan Natal, Warga Dua Daerah di Sumbar Mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman

Dilarang Rayakan Natal, Warga Dua Daerah di Sumbar Mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman

PADANG - Umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019. Disebutkan bahwa, pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto, dilansir suara.com, Rabu (18/1/2/2019).

Sudarto mengatakan, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

"Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin.
Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," kata Sudarto.

Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

"Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer. Karena faktor jarak tersebut, pada akhirnya mereka secara bersama-sama mengajukan izin untuk bisa merayakan Natal di lingkungan mereka tinggal. Karena terlalu jauh, mereka kembali mengajukan izin untuk merayakan secara bersama di rumah saja, namun tetap tidak mendapakan izin," kata Sudarto.

Saat ini, Sudarto dan beberapa perwakilan PUSAKA mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengadukan nasib mereka, agar mendapatkan izin merayakan Natal dan Tahun Baru mereka.

Respons MUI Sumbar



Terkait kabar pelarangan merayakan Natal bagi umat Kristiani di Sungai Tambang, Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Dharmasraya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, menyatakan dirinya melihat ada usaha yang terus menerus yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menggiring opini bahwa di Ranah Minang terjadi tindakan intoleran. Gusrizal Gazahar mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas yang selama ini telah terwujud dan dinikmati oleh masyarakat Sumbar.

"Janganlah memutarbalikkan fakta. Perbuatan itu malah bisa menjadi pemicu munculnya ketidaknyamanan di tengah masyarakat," ujarnya.

Gusrizal menegaskan, pihak yang menyampaikan data-data tidak benar tentang rencana umat Kristiani, yang dikatakan dilarang merayakan Natal, harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka sampaikan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Pernyataan mereka itu telah merusak kehormatan umat Islam di Ranah Minang dan menodai wibawa pemerintah daerah. Saya sebagai ketua MUI Sumbar sudah mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Dharmasraya dan juga kepada MUI Kabupaten Dharmasraya serta telah menerima hasil rapat koordinasi yang dihadiri lengkap oleh pihak terkait. Dari berbagai informasi tersebut, jelas sekali bahwa berita tuduhan intoleransi tersebut, adalah kebohongan. MUI Sumbar meminta agar pihak yang menyebarkan berita tidak benar itu, menarik kembali pernyataan mereka," ungkapnya.

Gusrizal menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemkab Dharmasraya serta tokoh-tokoh masyarakat, sudah sesuai dengan kaedah-kaedah toleransi dan sudah berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, kalau ada lagi yang menuntut lebih dari itu, berarti itu sudah keterlaluan dan mengabaikan aturan yang berlaku.

"Dalam petuah Minang bagaikan sudah di atas bahu malah meminta di atas kepala. Itu tak mungkin lagi dipenuhi. Sikap tokoh masyarakat juga sudah tepat karena apa yang mereka lakukan, merupakan tindakan yang bijak dan berprinsip dalam menjalankan nilai-nilai adat salingka nagari yang dilindungi oleh Undang-Undang di negara kita," tegasnya.

"Semoga kearifan dan toleransi dalam kerangka saling menghargai dan menghormati sesama umat beragama di Ranah Minang, tetap berjalan.
Kepada kaum muslimin, MUI Sumbar menghimbau agar senantiasa menjaga aqidah dan nilai-nilai keislaman serta menghormati umat beragama lain sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku," imbuhnya.

Klarifikasi Pemkab Dharmasraya



Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengklarifikasi pemberitaan soal adanya pelarangan perayaan natal di wilayahnya. Pemkab Dharmasraya melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa adanya pemberitaan yang mengangkat isu pelarangan merayakan Natal di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) bagi umat kristiani, yakni dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

2. Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru, dimana kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

3. Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di keduabelah pihak.

4. Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

5. Adapun surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari natal, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved