Urgensi Kebersamaan dalam Mengatasi Covid-19 - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 13 April 2020

Urgensi Kebersamaan dalam Mengatasi Covid-19

Urgensi Kebersamaan dalam Mengatasi Covid-19


Pemerintah memang harus lebih agresif dan efektif memimpin semua kekuatan di Indonesia untuk berhadapan dengan Covid-19 berserta imbas-imbas yang dibawanya. Tujuannya adalah,  pertama, memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara. Kedua, meningkatkan kapasitas medis agar setiap warga terpapar, terutama pasien yang sudah sangat serius, bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dan pelayanan medis yang baik. Dan ketiga, mencegah penurunan daya beli masyarakat dan pelemahan kapasitas produksi nasional,  agar tidak terjadi krisis ekonomi.

Oleh karena itu, informasi terkait bahaya dan segala macam tetek bengek tentang Corona harus tersebar dan terpahami secara merata. Setiap warga negara, siapa pun dia, perlu menyadari bahwa kita berada dalam satu gerbong.

Apabila ada masalah dengan gerbong, semua orang terkena dampaknya. Jika gerbong hancur, kita semua sebagai bangsa akan ikut hancur. Karena itu, setiap orang, sesuai keahlian dan kemampuan, wajib berkontribusi untuk mengalahkan Corona.

Untuk memutus rantai Corona, maka akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan karantina wilayah, tapi dalam bentuk yang soft. Secara teknis, Presiden Jokowi juga memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditopang oleh kebijakan darurat sipil.

Konon, dari pernyataan-pernyataan pemerintah, PSBB akan diterapkan dengan sangat ketat. Dan jika situasi memburuk, pemerintah menggunakan kebijakan darurat sipil.
Seiring dengan itu, juga diterbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ditegaskan bahwa Covid-19 merupakan penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, Covid-19 di Indonesia wajib ditanggulangi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan tak lupa pula pada hari yang sama diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk boleh meningkatkan belanja negara meski defisit membesar hingga menembus 3% dari PDB. Kewenangan tersebut hanya boleh diberlakukan pada masa penanganan Covid-19 dan periode pemulihan, yakni hingga 2022.
Secara teknis, untuk memerangi Corona dan dampaknya yang besar terhadap perekonomian, pemerintah boleh menggunakan sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi, dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara, dan dana yang dikelola badan layanan umum, serta dana yang berasal dari penyertaan modal negara di BUMN.

Selanjutnya, Pemerintah juga boleh menerbitkan recovery bond yang akan dibeli korporasi swasta dan BUMN, individu, dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai lender of the last resort. Dengan diterbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Codid-19, maka karantina wilayah akan terpinggirkan.
Untuk mengantisipasi perbedaan keputusan, maka Presiden Jokowi menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kebijakan pusat.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 guna mencegah penularan. Pemda yang hendak menerapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Meski bukan karantina wilayah, PSBB yang dijalankan dengan ketat diyakini mampu membuahkan hasil. Apalagi, dalam pelaksanaannya birokrasi ditopang sepenuhnya oleh Polri dan TNI. Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala gugus tugas di daerah.
Semua program dan kebijakan pemerintah ini hanya bisa terealisasi jika masyarakat mendukung. Oleh karena itu, tokoh-tokoh publik, di pusat mau daerah. Semua pihak harus memahami bahwa langkah awal krusial adalah memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Ini adalah harga mati. Jadi tidak bisa tidak, imbauan pemerintah agar menunda mudik sangat perlu diperhatikan dan ditekankan.  Semua elite harus menyampaikan pesan yang sama soal ini, agar sebaran pemahamannya bisa secara cepat merata.

Lalu imbauan bagi yang sudah terlanjur mudik harus didukung penuh oleh elite dan otoritas terkecil di daerah. Pemudik yang sudah telanjur mudik, wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Selama rentang waktu itu, mereka tidak boleh berkontak fisik dengan siapa pun, termasuk keluarga.

Aturan ini hanya bisa berjalan jika kepala daerah, wali nagari, jorong, dusun,  RT, dan RW, proaktif di lapangan. Karena bagaimanapun, upaya memutus rantai penyebaran Corona membutuhkan kolaborasi semua elemen bangsa.
Karena perkara mudik ini bukan perkara sepele. Sekitar 15 juta orang dari Jabodetabek akan mudik untuk Lebaran. Sebagian malah sudah kembali ke kampung. Karena mudik kali ini tak semata-mata karena alasan Idulfitri dan menyekar.

Banyak warga Jabodetabek yang kehilangan pekerjaan akibat penerapan ketentuan physical distancing. Ini menjadi penyebab tambahan mengapa banyak yang memilih opsi mudik. Karena jika PSBB diterapkan, angka pengangguran akan lebih besar lagi. Untuk mencegah lebih lanjut, stimulus sosial ekonomi harus diluncurkan.

Nah, di sinilah peran kebersamaan kembali dibutuhkan. Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, elite daerah, wali nagari, jorong, dusun, RW dan RT, harus ikut memastikan bahwa yang ditarget oleh stimulus sosial ekonomi pemerintah daerah, adalah kalangan yang benar-benar sesuai dengan kriteria kebijakan, yakni masyarakat yang benar-benar terdampak. Kalangan miskin,  pengangguran karena PHK,  pengangguran karena usahanya terhenti,  dan lain-lain, harus benar-benar tersentuh oleh stimulus ini.

Selain itu, karena kekuatan stimulus sangat terbatas, baik secara kuantitas maupun secara kualitas, maka pemerintah bersama semua kalangan masyarakat, harus berani mengambil peran lebih, untuk memastikan bahwa semua masyarakat yang terimbas tapi belum ter-cover oleh stimulus, juga bisa mendapatkan haknya, terutama dari pemerintah daerah.

Intinya di sini, semua pihak, bersama-sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah nagari, elite-elite, tokoh masyarakat, RT, dan RW, harus mengambil peran lebih aktif dan antisipatif, untuk mengurangi dampak ekonomi di daerah, setelah memastikan semua protokol kesehatan dijalankan.
Kebersamaan seperti ini yang dibutuhkan dalam mengusir Corona berserta krisis yang dibawanya ke negeri ini.  Semoga. [*]

Nofi Candra
Anggota DPD RI 2014-2019 dan Bakal Calon Bupati Solok 2021

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved