Sengkarut Akses Stadion Marah Adin, Pemko Solok Tak Miliki Surat Kepemilikan - INFONEWS.CO.ID
-->

Sabtu, 18 Maret 2023

Sengkarut Akses Stadion Marah Adin, Pemko Solok Tak Miliki Surat Kepemilikan

Sengkarut Akses Stadion Marah Adin, Pemko Solok Tak Miliki Surat Kepemilikan

SOLOK - Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat, diduga tak memiliki surat kepemilikan jalan yang menjadi akses ke Stadion Marah Adin di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Meski begitu, Pemko Solok malah mempertanyakan status kepemilikan tanah yang diklaim milik masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik, yang menjadi akses jalan menuju Stadion Marah Adin. Akses jalan itu sudah dua kali diblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) oleh masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik. 

Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si Dt Tianso dan Wakil Walikota Solok H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Afrizal, M.Eng, menanggapi sengkarut ini dengan sepucuk surat Nomor 590/174/PUPR-2023 tanggal 16 Maret 2023. Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dilayangkan Kaum Dt Rajo Langik tanggal 8 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yasril Dt Ampang Limo dan Safrida Dt Rajo Langik sebagai Mamak Kepala Waris (MKW). Dalam surat itu, Pemko Solok menegaskan tiga hal, yang intinya mempertanyakan status kepemilikan tanah yang menjadi akses jalan masuk ke Stadion Marah Adin dan meminta agar blokade segera dibongkar kembali. 

"Pemerintah Daerah tidak akan merugikan hak-hak perdata atas tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, jika Kaum Dt Rajo Langik merasa memiliki hak atas tanah akses menuju Stadion Marah Adin, maka diperlukan kepastian hukum dan diminta agar bersabar menunggu proses kepastian hukum tersebut. Ketiga, sampai adanya kepastian hukum atas permasalahan tanah tersebut, diminta untuk membuka akses jalan masuk ke Stadion Marah Adin tersebut," ungkap Afrizal dalam surat tersebut.

Surat dari Dinas PUPR tersebut, tentu saja membuat Kaum Dt Rajo Langik sangat kecewa dengan tindakan Pemko Solok. Terutama karena telah menggunakan tanah untuk akses ke Stadion Marah Adin, tanpa adanya pegangan yang jelas. Namun, justru Kaum Dt Rajo Langik sebagai pemilik tanah, dianggap tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara, Pemko Solok tidak memiliki bukti surat-surat atas tanah itu, justru melakukan tindakan represif, arogan dan anarkis. Yakni dengan membongkar blokade melibatkan tim SK4 yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, TNI dan Polisi Militer.

"Mari kita adu data, jika Pemko Solok memang tidak mau bermusyawarah dengan kami. Pertanyaannya kan sederhana, siapa pemilik tanah tersebut. Apakah kami (Kaum Dt Rajo Langik), atau Pemko Solok. Kami memiliki alas hak dan kami minta Pemko Solok juga memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi akses jalan menuju Stadion Marah Adin tersebut," ujar Yasril Dt Ampang Limo, perwakilan Kaum Dt Rajo Langik.

Yasril juga menegaskan bahwa Pemko Solok memang membeli tanah dari Ajis Miin (sebelumnya ditulis Aziz Miin), namun tanah yang dibeli tersebut adalah tanah yang menjadi lahan Stadion Marah Adin dan tidak termasuk tanah yang dijadikan akses jalan masuk ke stadion. 

"Selama ini, kami tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut (jalan ke Stadion Marah Adin), baik ke Ajis Miin maupun ke Pemko Solok. Namun, sebagai warga Laing, kami sangat bangga dan mendukung adanya pembangunan di kelurahan kami. Karena itu, meskipun tanah tersebut (jalan masuk ke Stadion Marah Adin) adalah tanah pusaka kaum kami, kami bersedia melepas tanah itu, jika Pemko Solok melakukan pembebasan lahan atau penggantian, karena akan dijadikan fasilitas umum (Fasum)," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasril Dt Ampang Limo menegaskan bahwa untuk menunjukkan itikad baik, pihaknya sudah berulang kali meminta Pemko Solok untuk bermusyawarah dengan pihaknya, namun tidak pernah dikabulkan. Justru yang terjadi saat ini, pihak Pemko Solok mengklaim sebagai pemilik tanah, atau menyerobot tanah warganya sendiri.

"Kami senantiasa membuka pintu diskusi dan musyawarah. Namun, jika hal itu tidak juga dilakukan, kami terpaksa menempuh jalur hukum," ungkapnya. (Niko Irawan)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved