Dua Polisi dan Satu Personel TNI Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB Papua - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 24 Februari 2021

Dua Polisi dan Satu Personel TNI Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB Papua

Dua Polisi dan Satu Personel TNI Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB Papua

AMBON - Dua oknum polisi diciduk karena terlibat dalam praktik jual-beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain dua polisi tersebut, satu personel TNI juga diamankan karena kasus yang sama. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh orang yang menjadi tersangka atas kasus jual-beli senjata di Kota Ambon, Maluku.

Dua oknum polisi yang diduga terlibat adalah Bripka SHP dan Bripka MRA. Keduanya merupakan anggota Polresta Ambon. Sedangkan oknum TNI yang juga terlibat adalah Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang mengungkap modus oknum petugas yang nekat menjual senjata tersebut. Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut murni demi keuntungan pribadi. Bahkan, Bripka SHP ternyata sudah dua kali menjual senjata api kepada warga sipil berinisial WT alias J. WT alias J inilah oknum yang terciduk membawa senjata di Papua. Bripka SHP diketahui menjual senjata api rakitan laras panjang kepadanya.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Leo dilansir dari Antara, Selasa, 23 Februari 2021.

Bripka SHP mengaku tidak tahu jika WT alias J akan menjual senjata yang dibeli darinya kepada KKB di Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Jika senjata rakitan itu dibeli WT alias J dari Bripka SHP, lain halnya dengan senjata laras pendek jenis revolver. Senjata ini dibeli WT alias J dari Bripka MRA. Bripka MRA awalnya menyerahkan revolver tersebut kepada seorang warga sipil berinisial SN. Lalu, SN kemudian menyerahkanya kepada WT alias J. Tak hanya senjata, J juga mendapat tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.

Sementara itu, oknum TNI berinisial Praka MS diduga memeroleh keuntungan Rp1,5 juta dari dua kali transaksi penjualan senjata. Praka MS menjual 200 butir amunisi kalibar 5,56 mm dengan harga Rp500 ribu pada November 2020. Sedangkan 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dijualnya pada Januari 2021 seharga Rp1 juta.

Praka MS ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku pada Minggu, 21 Februari 2021. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi ilegal jaringan Ambon-Papua. (*/IN-001)

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved