Bejat, Can Bibie Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Pelajar SD di Kota Solok - INFONEWS.CO.ID
-->

Sabtu, 15 Januari 2022

Bejat, Can Bibie Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Pelajar SD di Kota Solok

Bejat, Can Bibie Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Pelajar SD di Kota Solok

SOLOK - Prediket Darurat Kejahatan Seksual yang disematkan ke Ranah Minang (Sumbar) oleh sejumlah pihak, turut terjadi di Kota Solok. Di daerah yang memiliki jargon Kota Serambi Madinah tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menangkap Rahmad Priyandra alias Can Bibie (49 tahun) di Ampang Kualo Kota Solok, Rabu (12/1/2022). Warga asal kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, tersebut diringkus atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih berstatus pelajar SD sejak tahun 2018 lalu.

Kejadian itu semakin miris, karena dua pelajar SD tersebut adalah anak kandung dari Almarhum Pariyatin, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan membusuk dalam septic tank, di Jalan Destamar IV, RT 03, RW 06, Kawasan Transad, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Minggu (11/3/2018). Saat itu, pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, bersama Wakapolres Kompol Sumintak, SH, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino, S.IK, jasad jasad pariatin ditemukan kondisi kepala remuk dan berlumuran darah. 

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Evi Wansri, menyatakan pelaku diringkus di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok, Rabu (12/1/2022) lalu. Menurut Evi Wansri, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan dari guru korban yang melihat perubahan tingkah laku pada anak didiknya. Korban sering terlihat murung dan berbeda dibanding anak lainnya. Kecurigaan itu terjawab, saat ditanyai oleh gurunya, akhirnya korban mengaku. Hal itu kemudian dilaporkan kepada ibu korban. Awalnya ibu korban Susilawati (44) tidak percaya. Namun, ibu korban kemudian bersedia dilakukan visum terhadap kedua anak. Dan ternyata memang diketahui sang anak sudah menjadi korban rudapaksa.

Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Mapolres Solok Kota. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Ampang Kualo.

"Pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatannya sejak 2018. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya pergi bekerja. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan hal itu lebih kurang 20 kali sejak 2018 lalu," terang, AKP Evi Wansri.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) juncto 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved