Kembali Diblokade Warga, Pemko Solok Gagal Tuntaskan Persoalan Stadion Marah Adin - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 15 Maret 2023

Kembali Diblokade Warga, Pemko Solok Gagal Tuntaskan Persoalan Stadion Marah Adin

Kembali Diblokade Warga, Pemko Solok Gagal Tuntaskan Persoalan Stadion Marah Adin

SOLOK - Stadion Marah Adin, di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, kembali diblokade oleh masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (14/3/2023). Padahal Tim Satuan Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) telah membongkar blokade pada Selasa (7/3/2023), yang dipasang warga pada Sabtu (11/2/2023). Saat itu, blokade menggunakan kayu dan bambu, namun kali ini blokade menggunakan kayu dan seng.

"Masa' persoalan sekecil ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Solok," ucap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Laing, Jumanda Putra Dt Muncak Sutan, kepada media online Infonews.co.id Rabu (15/3/2023)

Ketua LPMK Laing itu mengatakan sangat kecewa kepada Pemko Solok, karena tidak bisa menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, pemilik tanah adalah warga Kota Solok, yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintah. Namun, menurut Jumanda, Pemko Solok justru menunjukkan sikap dan tindakan represif, arogan dan anarkis terhadap warganya sendiri. Yakni, saat Pemko Solok menurunkan Tim SK4 yang terdiri dari Satpol PP, polisi, tentara dan polisi militer. 

"Ketahuilah, bahwa mereka (masyarakat Suku Chaniago, Kaum Dt Rajo Langik) adalah warga Kota Solok yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintahnya sendiri, khususnya oleh Pemko Solok. Masa iya, masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan Pemko Solok secara kekeluargaan. Bahkan justru dilakukan upaya paksa dengan cara-cara represif, arogan dan anarkis. Apakah tidak ada jalan lain sebagai orang-orang bermartabat. Semestinya harus ada mediasi dan pembicaraan dengan masyarakat kaum yang memagar itu," ungkapnya. 

Jumanda juga menegaskan sebagai Ketua LPMK Laing, dirinya sudah menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok untuk menanyakan permasalahan ini. Namun, pria yang akrab disapa Doebalang Melayu ini justru mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dari pihak Dinas PUPR Kota Solok. Saat itu, pihak PUPR meminta agar pemilik tanah untuk melaporkan Pemko Solok ke Pengadilan Negeri Solok. 

" Dimana pada saat itu, saya ditemui oleh Pak El (ASN di Dinas PUPR Kota Solok). Katanya, kalau pemilik tanah ingin menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kejelasan, diminta untuk melapor ke pengadilan. Tentu saja pemilik tanah tidak mau, karena itu adalah tanah mereka dan Pemko Solok tidak pernah membeli tanah itu. Yang dibeli Pemko Solok adalah tanah milik Pak Aziz Miin yang merupakan lokasi Stadion Marah Adin sekarang. Sementara, tanah yang kini dijadikan jalan itu, bukan milik Pak Aziz Miin, tapi milik kaum Dt Rajo Langik, dan jelas tidak pernah dibeli oleh Pemko Solok," tegasnya. 

Sementara anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Solok Raya (Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan), Daswippetra Dt Manjinjing Alam, mengaku sangat kecewa dengan Pemko Solok yang tak bisa menuntaskan permasalahan Stadion tersebut. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berperan penting pengalokasian dana APBD Pemprov Sumbar sebesar Rp12 miliar terhadap pembangunan Stadion Marah Adin yang namanya diambil dari kakek Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi tersebut, sangat menyayangkan tindakan Pemko Solok terhadap pemilik tanah yang merupakan warganya sendiri.

"Sangat kita sayangkan langkah-langkah yang diambil Pemko Solok, yang tidak bisa menuntaskan permasalahan Stadion Marah Adin yang merupakan kebanggaan kita bersama. Perlu diingat, Stadion Marah Adin ini, dibangun tidak hanya dari APBD Kota Solok saja, tapi juga dari APBD Provinsi Sumbar, dan pembangunannya sudah dimulai bertahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Daswippetra Dt Manjinjing Alam yang merupakan Anggota DPRD Kota Solok tiga periode (2004-2009, 2009-2014 dan 2004-2019) meminta Pemko Solok segera menuntaskan permasalahan ini. Apalagi menurutnya, Stadion Marah Adin akan menjadi pusat kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar tahun 2025 mendatang.

"Mari kita berdoa agar Pemko Solok bersama DPRD dan masyarakat lainnya bisa menuntaskan persoalan ini. Karena kita akan menjadi tuan rumah Porprov berikutnya," harapnya. (Niko Irawan)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved