Bawaslu Sumbar Serahkan Santunan kepada PTPS yang Sakit saat Pileg 2024 - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 23 September 2024

Bawaslu Sumbar Serahkan Santunan kepada PTPS yang Sakit saat Pileg 2024

Bawaslu Sumbar Serahkan Santunan kepada PTPS yang Sakit saat Pileg 2024

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menyerahkan santunan kepada dua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Solok yang sakit saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024. Santunan diserahkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Minggu (22/9/2024).

Turut hadir, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumbar Mafral, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Plt. Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoni Syahputri, Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Solok Yance Trisnawati, Ketua dan anggota Panwascam Kubung, Ketua dan anggota Panwascam Gunung talang, serta dua PTPS penerima santunan, Yulia Erina Yusra dan Lana Sari. Keduanya mendapatkan santunan sebesar Rp8.250.000 (delapan juta dua ratus limapuluh ribu rupiah).

Komisioner Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan pihaknya memohon maaf tidak bisa membezuk kedua PTPS saat kejadian. Menurutnya, santunan ini tidak setara dengan peran para pejuang demokrasi tersebut. Febrian mengatakan penyerahan santunan ini ditujukan untuk menunjukkan tanggung jawab negara terhadap para pejuang demokrasi.

"Terlebih dahulu, kami memohon maaf tidak bisa membezuk saat kejadian. Tapi, perlu kami ingatkan, kawan-kawan (jajaran Bawaslu) tak akan pernah kita ditinggalkan. Kejadian ini, juga sebagai pembelajaran bagi kita semua, jika terulang kejadian serupa di Pilkada 2024 nanti. Segera dilaporkan jika kecelakaan kerja, dan koordinasi dengan Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga PTPS," ungkapnya. 

Febrian Bartez berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Pilkada 2024. Febrian meminta seluruh jajaran Bawaslu, Panwascam, PKD, hingga PTPS bisa mempersiap diri dan menjaga kesehatan pada proses Pilkada ini. Namun, jika ada kecelakaan kerja, baik ringan, sedang, maupun berat, segera laporkan ke jajaran Bawaslu. 

"Sesuai dengan prosedur, jika ada terjadi kecelakaan kerja atau sakit, segera laporkan ke jajaran Bawaslu. Kita akan segera proses. Intinya, seluruh jajaran Bawaslu tidak akan dibiarkan ada masalah, apalagi ditinggalkan," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syahputri, menguraikan kronologis "musibah" yang menimpa Yulia Erina Yusra dan Lana Sari. Terkait Yulia Erina Yusra, PTPS 06 Nagari Kotobaru, Yoni Syahputri menguraikan bahwa awalnya Yulia menderita demam dan minum obat jenis parasetamol. Yulia merasakan demam tinggi disertai meriang, kemudian pihak keluarga memutuskan untuk langsung dirawat di RS M. Natsir dan dipasang oksigen karena Yulia merasakan sesak nafas dan dirawat selama 6 hari. 

"Sementara itu, kronologi kejadian Lana Sari, yang bertugas di TPS 03 Nagari Sungai Janiah, berawal saat Lana Sari pulang dari TPS, mengeluh sakit kepala, badan dingin disertai batuk berdahak. Sesampainya di rumah, Lana minum paracetamol dan komix. Karena tidak kunjung sembuh Lana dibawa ke Puskesmas Talang untuk mendapatkan perawatan. Sampai di Puskesmas Lana dicek dan dokter menyatakan harus dirawat. Karena kondisi anak Lana juga sakit maka Lana akhirnya memilih untuk rawat jalan saja," ungkapnya. (Niko Irawan)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved