Ridho Ananda: Semestinya Dugaan Pelanggaraan Ditindaklanjuti agar Tak Berulang
SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, semakin disorot. Bawaslu Kota Solok dinilai tidak peka terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Paslon Pilkada Kota Solok 2024. Terbaru, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan H. Suryadi Nurdal, SH, (Dhani-Suryadi) diduga melakukan kegiatan kampanye di fasilitas umum dan menggelar arak-arakan di jalan raya, pada hari Minggu malam (27/10/2024).
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024. Pada Minggu malam (27/10/2024) tersebut, Dhani-Suryadi diduga melakukan kegiatan kampanye Pemilu ditengah jalan raya yakni di Simpang Surya di depan di Pasaraya Solok yang merupakan fasilitas umum. Selain itu, pasangan Dhani-Suryadi juga diduga telah melakukan kampanye dengan menggelar pawai dan arak-arakan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, dari Simpang Surya ke Koto Panjang.
Kegiatan tersebut disinyalir telah melanggar ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2014 Bab VIII Pasal 57 huruf E dan huruf J, yang berbunyi:
"Huruf E : Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum"
"Huruf J : Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya"
Diketahui, Paslon Dhani-Suryadi dalam kegiatan kampanye melakukan pawai berjalan kaki dari Posko Pemenangan Calon Walikota dan Wawako Solok Dhani-Suryadi Simpang Surya ke Kampung Tarandam Koto Panjang Kota Solok.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh pasangan Dhani-Suryadi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto saat dihubungi melalui handphone pribadinya menyebutkan bahwa melalui jajaran Panwascam melihat ada keramaian di Posko Pemenangan Dhani-Suryadi di Simpang Surya.
"Kami melalui Panwascam telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Dhani-Suryadi," sebut Eka Rianto.
Diungkapkannya, pigaknya telah menyampaikan bahwa kegiatan randai yang digelar tidak ada masalah. Tapi randai yang berbau kampanye baru menjadi hal yang harus menjadi perhatian Bawaslu.
"Kami melihat tidak ada aksi kampanye dalam randai dan itu hanya sekadar randai. Kami telah sampaikan ke tim, kalau randai silahkan dilanjutkan namun kampanye tetap di Koto Panjang dan kampanye tidak ada di Simpang Surya," jelasnya.
Lebih lanjut Eka Rianto menyebutkan terkait orasi dalam pawai belum dilihat, sedangkan dari laporan jajaran Panwascam hanya itu.
"Sudah dilakukan pencegahan, kalau ‘Barandai’ silahkan ‘Barandai’, yang kami cegah itu adalah kampanye di saat ‘Barandai’. Temuan kami, ada keramaian, ada randai dan lalu kita lakukan pencegahan jika ada kampanye, karena berkampanye hanya di Koto Panjang," terangnya.
Eka kembali menegaskan berdasarkan penyampaian Panwascam ke Bawaslu bahwa pencegahan telah dilakukan.
Di tempat terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH (NC-LM) Ridho Anandha Jhos Jasticio, SH pada media ini, Selasa (29/10/2024), mengungkapkan adanya kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 (Dhani-Suryadi) pada Minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 lalu.
"Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Dhani-Suryadi melaksanakan kampanye di Jalan Simpang Surya, Air Mati, Koto Panjang, sehingga menimbulkan kemacetan (Menutup akses lalu lintas), dan itu termasuk salah satu pelanggaran," kata Ridho Anandha.
Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, BAB VIII pasal 57 tentang Larangan dalam kampanye. Kasus ini berpotensi terpenuhi unsur pelanggaran mengganggu ketentraman, ketertiban umum (Pidana).
Selain itu, juga berpotensi terhadap pelarangan kampanye pawai, jalan kaki, penyimpangan terhadap izin (Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye (Pidana).
"Dalam waktu dekat, kami Tim Kuasa Hukum NC-LM akan melaporkan secepatnya, yang diiringi bukti pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh Paslon Nomor 02 tersebut," bebernya.
Diungkapkannya, beberapa laporan pelanggaran yang dimasukkan ke Bawaslu, bertujuan agar terwujudnya demokrasi yang bersih dengan mengikuti, dan mematuhi aturan yang telah tertera.
"Semestinya, dugaan pelanggaraan ditindaklanjuti agar tak terus berulang," tegasnya.
Disebutkannya, terdapat 20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU Terbaru. Dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram