20 Anggota DPRD Kabupaten Solok Penuhi Undangan Klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Solok - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 11 Juli 2023

20 Anggota DPRD Kabupaten Solok Penuhi Undangan Klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Solok

20 Anggota DPRD Kabupaten Solok Penuhi Undangan Klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Solok


SOLOK, INFONEWS.CO.ID
- Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, memenuhi "undangan" klarifikasi oleh Seksi Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Senin (10/7/2023). Kedatangan 20 Anggota DPRD tersebut terkait dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar, beberapa waktu lalu. Selain 20 legislator tersebut, sebanyak 3 orang Tenaga Harian Lepas (THL) juga dimintai klarifikasi oleh Datun Kejari Solok. 

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Yondra Permana, didampingi Kasi Intel Rova Yofirsta, menyatakan kedatangan 20 Anggota DPRD Kabupaten Solok dan 3 THL tersebut berawal dari temuan LHP BPK RI di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok senilai Rp3 miliar. Dengan tenggat waktu tindak lanjut 60 hari yang akan berakhir pada 12 Juli 2023, masih ada sisa temuan sekira Rp1,8 miliar. Sisa temuan ini, akan dilakukan penagihan secara keperdataan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Solok dan THL.

"Dari 23 yang hadir, sebanyak 8 orang sudah menyelesaikan temuan LHP-nya. Kita harapkan hingga 12 Juli nanti, seluruh temuan tersebut sudah diselesaikan," ujar Yondra. 

Kasi Intel Rova Yofirsta, juga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, temuan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sumbar dalam LHP 2022. 

"Kita harapkan pada Rabu nanti (12/7/2023), seluruhnya bisa selesai tepat waktu," harapnya.

Ketua DPRD: Jangan Hanya yang di DPRD Saja, Tapi juga di Pemkab Solok

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, yang ikut hadir di Kejari Solok, Senin (10/7/2023) mengapresiasi langkah-langkah Kejari Solok terkait tindak lanjut dari LHP BPK RI tahun 2022 ini. Meski begitu, Legislator dari Partai Gerindra tersebut juga meminta agar LHP BPK RI Perwakilan Sumbar di tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan tindak lanjut. Selain itu, Dodi Hendra berharap tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, tidak hanya terhadap DPRD saja, tapi juga di jajaran Pemkab Solok. 

"Pertama, kita apresiasi Kejari Solok yang melakukan tindak lanjut ini. Hal ini sangat penting karena terkait masalah keuangan dan aset negara oleh lembaga pemerintahan. Namun, jangan hanya untuk tahun ini saja, dan jangan hanya terhadap lembaga DPRD saja," ujarnya. 

Dodi Hendra juga menegaskan ada ratusan dugaan kasus yang terindikasi merugikan negara di Kabupaten Solok, yang dinilainya belum tertangani dengan baik, terutama di jajaran Pemkab Solok. Secara kelembagaan DPRD, Dodi Hendra mengungkapkan bahwa dirinya bersama Anggota DPRD lainnya sudah berulang kali menyuarakan hal ini. Baik di rapat-rapat DPRD, hingga ke media. 

"Kita harapkan ke depannya administrasi keuangan dan halannya pemerintahan bisa lebih baik lagi. Karena setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Niko Irawan)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved