SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok menggelar Konferensi Pers bersama rekan-rekan Awak Media dalam rangka proses tahapan dan persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada pemilihan nasional serentak (Pilkada) 2024, pada hari Senin, 26/08/2024, bertempat di D'Relazion Cafe dan Resto Jln Dr. Hamka, Kelurahan Kubu Karambia Lukah Pandan, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kegiatan Konferensi Pers secara resmi tersebut di komandoi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar melalui Komisioner KPU Divisi Informasi dan Data Si'o serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, bersama Sekretaris KPU Yuliardi beserta Staf dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok. Kemudian di hadiri oleh hampir seluruh rekan-rekan awak media yang meliput di wilayah Kabupaten Solok.
Pada saat Konferensi Pers Novialdi Putra menyampaikan bahwa pada hari ini pihak KPU Kabupaten Solok melaksanakan agenda penting dalam menyukseskan proses tahapan Pemilihan Nasional Serentak 2024 dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Sekaitan dengan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, lanjut Novialdi Putra di buka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 ini, untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon sesuai dengan tahapan dilakukan mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September, sedangkan untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2024 yang telah mencukupi dan melengkapi syarat pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dilakukan pada tanggal 22 September 2024 nanti.
Lebih lanjut Novialdi menambahkan bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Pilkada yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024, kemudian di lakukan revisi oleh pihak KPU RI dan dituangkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepada Daerah telah di jelaskan secara rinci, baik itu persiapan pencalonan maupun syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok.
Untuk syarat pencalonan sesuai dengan PKPU tersebut terkait dengan dukungan partai politik terhadap pasangan Bakal Calon pada Pilkada 2024 ini berdasarkan suara sah pada Pemilu/Pileg kemarin, di Kabupaten Solok untuk keseluruhan suara sah berjumlah sebanyak 213. 476 suara, bagi partai politik maupun gabungan partai politik harus mendapatkan 8,5% suara sah atau sebanyak 18.146 suara pada Pemilihan Umum 2024 kemarin untuk bisa mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Kabupaten Solok, jelas Novialdi.
Kenapa dikatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sebanyak 8,5% lanjut Novialdi karena, Untuk Kabupaten Solok sendiri DPT nya pada Pemilu /Pileg 2024 kemarin lebih dari 250 ribu jiwa, pada draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dijelaskan pada pasal 11 huruf b ayat 2 diatur bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdapat DPT nya lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, untuk ambang batas (minimal) dukungan pencalonan terhadap pasangan bakal calon oleh Parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan suara sah 8,5% sebagai syarat pendaftaran ke KPU, tegasnya.
Untuk sama-sama di ketahui bersama pasca keluarnya putusan MK dan draf revisi PKPU tahun 2024 tentang Pemilihan Nasional Serentak atau Pilkada serentak tahun ini tentu, tidak sama lagi syarat pencalonan dukungan dari partai politik terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada pilkada sebelumnya syarat pencalonan bagi calon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan 20% kursi di DPRD Kabupaten, sekarang ini tidak berdasarkan persentase kursi di DPRD lagi, hanya berdasarkan suara sah saja dengan capaian 8,5% suara. Kalau ada salah satu partai politik di Kabupaten Solok memperoleh suara sah 8,5% atau lebih dari jumlah keseluruhan suara sah pada pemilu/pileg kemarin secara otomatis sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut sudah bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai-partai lainnya, papar Novialdi.
Kemudian melalui Konferensi Pers dengan para awak media, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, juga menyampaikan pesan kepada pasangan bakal calon dan partai-partai politik untuk sesegera mungkin mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada saat telah di bukanya pendaftaran di KPU dengan membawa seluruh persyaratan yang di butuhkan sebagai syarat pencalonan karena, waktu yang yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tahapan hanya enam hari, dihitung dari hari pertama pembukaan pendaftaran.
Terakhir, Novialdi berharap kepada partai-partai politik dan pasangan bakal calon yang akan mendaftar ke kantor KPU nantinya serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk sama-sama menyukseskan proses tahapan pilkada serentak tahun 2024 sampai pada hari H pemungutan suara nantinya. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram