SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) itu memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim dalam pemutusan perkara pelanggaran Pemilu/Pilkada. Bawaslu harus membuktikan peran dan eksistensi, strategisnya dalam mengawali Pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa, sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
Dalam konteks inilah, konsep integritas pemilu menjadi penting karena napas yang menjiwai pemilu adalah politik, yang memiliki sifat dasar “menghalalkan cara untuk mencapai tujuan dan kekuasaan”. Hal itu disampaikan Kamis, (10/10/2024) oleh salah seorang warga Kota Solok, Mulyadi.
Jadi dengan adanya laporan dari tim hukum salah satu pasangan calon kepala daerah ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh cawako dan 2 pegawai ASN Pemko Solok. Kami berharap Bawaslu Kota Solok mampu membuktikan, melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil. Sebab, keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional, imparsial, akuntabel, dan berintegritas.
Lembaga pengawas independen ini harus berperan efektif, setiap laporan pengawasan dapat lebih tajam dan menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan Pemilu di Pilkada Kota Solok dapat tercapai. Maka dari itu Integritas dan Independen Bawaslu Kota Solok menjadi perhatian Publik, pungkas Mulyadi.
Di sisi lain salah seorang warga Kota Solok, Edho Eril mengatakan, selama berlansungnya Pemilihan kepala daerah berdasarkan seleksi masyarakat, pilkada Kota Solok tahun 2024 ini menjadi catatan sejarah dengan pertarungan heat to heat yang diprediksi akan membelah masyarakat menjadi dua kubu besar, pendukung Kota solok Lebih Maju dan Diberkahi yang diwakili H. Nofi Candra ,SE - Leo Murphy,SH.MH dengan latarbelakang sama sama pengusaha/pelaku ekonomi dan Politisi, sementara pendukung Solok Berjuara dan Madani diwakili Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM - Suryadi Nurdal, SH, dengan latar belakang Politikus dan mantan Birokrasi Pemko Solok.
Maka itu tidak akan sulit bagi warga kota Solok untuk mencari tahu sosok yang pantas untuk dipilih menjadi Walikota - Wakil Walikota Solok periode 2025-2030, dimana kota kecil dengan jumlah penduduk -+ 70 ribu jiwa, terletak diwilayah strategis dan lebih terkenal dengan sebutan Kota Beras, kota Solok tumbuh dan berkembang menjadi kota perdagangan dan jasa. Artinya, kota ini bisa mewujudkan peningkatan perputaran Ekonomi, sebab persoalan ekonomi adalah persoalan yang mendasar bagi warga Kota Solok, kata Edho.
Lanjut Edho, dalam tahapan kampanye pilkada sedang berlansung ini, kta bisa melihat, mendengar mencaritahu program program yang di kampanyekannya, dan juga bisa menilai dari sikap dan perilaku Cawako - Cawawako tersebut. Belakangan ini berita berita media online bertebaran di media sosial (medsos) tentang salah satu Cawako dan 2 pegawai ASN dilingkungan Pemko Solok di laporkan ke Bawaslu Kota Solok, terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu, sangat memprihatinkan bagi kita sebagai warga kota Solok, kita menginginkan dari seorang pemimpin itu adalah pemimpin yang taat pada aturan berlaku, dan taat pada hukum berlaku, serta menjunjung tinggi Adab, apalagi pemimpin tersebut bakal jadi kepala daerah Kota Solok, ia akan menjadi panutan bagi masyarakat.
Jadi, kami berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Solok untuk selalu menjaga independensi dan integritas. Terutama Bawaslu, dimana lembaga ini harus mampu menjadi aktor yang menyinergikan seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan damai. Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku, agar kota kita ini mendapatkan pemimpin berkualitas, ucap Edho.
Sementara mantan pimpinan DPRD Kota Solok, Jon Hendra sangat prihatin dengan adanya laporan ke Bawaslu Kota Solok, menyeret 2 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kota (Pemko) Solok, atas dugaan melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Jon Hendra mengatakan, pegawai ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu Pilkada ini, itu dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, Selasa (8/9/2024).
Kita meminta dan berharap kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar, untuk memberikan peringatan keras bagi ASN atau pejabat BUMD ' yang terlibat politik praktis ditengah upaya menyonsong Pilkada Kota Solok, Damai, Jujur Bermartabat dan Betintegritas. Dimana peran Walikota sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemko Solok harus mengingatkan kembali kepada ASN dilingkungannya terkait sikap netralitas dan integritas yang harus dijaga sebagai ASN selama pilkada berlansung, tidak hanya sebatas berbentuk himbauan semata, ungkapan, Jon Hendra selaku pemerhati Politik Kota Solok.
Mantan ketua partai PAN Kota Solok itu menjelaskan, peringatan keras itu dimaksud untuk mengingatkan kembali ASN agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis sabagaimana yang telah diatur oleh undang-undang pemilu.
"Peringatan dalam upaya mematik kesadaran ASN agar tidak terjadi pelanggatan yang berdampak terhadap ASN itu sendiri," ucap Jon.
Jangan karena kealpaan pemimpin, ASN tersandera dengan pelanggaran - pelanggaran yang semestinya tidak harus terjadi yang tentunya dapat berdampak fatal yang dapat berujung terjadi pidana pemilu, ujar mantan ketua PAN itu menambahkan.
Disisi lain, Surya Dimon tokoh masyarakat keluraha, Tanah Garam berharap dengan adanya dugaan kasus pelanggaran yang kini dalam penanganan Bawaslu, secepatnya menemui titik terang sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Karena kita sudah sama sama berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada Kota Solok, Damai, Jujur Bermartabat dan Betintegritas, tentunya ini tidak hanya dimaknai sebatas slogan. Namun itu harus di lihatkan keseriusan semua pihak untuk mengaplikasikannya," kata, Surya Dimon.
Menurut informasi yang didapat, Cawako yang dilaporkan itu datang ke Bawaslu Kota Solok untuk memberikan keterangan ke sentral Gakkumdu pada hari Selasa sekitar jam 9 wib, setelah 1 hari mangkir dari pemanggilan Bawaslu. Dan tahapan proses kelanjutan, kabarnya Gakkumdu masih berjalan proses, klarifikasi ahli. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram