Tim Hukum Pasangan No Urut 1 Melaporkan Pasangan no urut 2 ke Bawaslu Kota Solok - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 04 Oktober 2024

Tim Hukum Pasangan No Urut 1 Melaporkan Pasangan no urut 2 ke Bawaslu Kota Solok

Tim Hukum Pasangan No Urut 1 Melaporkan Pasangan no urut 2 ke Bawaslu Kota Solok

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Tim Hukum no urut 1 Nofi Candra - Leo Murphy pasangan calon Walikota  - Wakil Walikota Solok, melaporkan pasangan no urut 2 Ramadhani Kirana Putra, ke Bawaslu Kota Solok yang di duga melakukan kampanye tanpa izi, dan kegiatan kampanye itu melibatkan aparatur sipil negara dan kampanye dilokasi milik pemerintah atau negara.

Hal itu disampaikan oleh tim hukum pemenangan NC LM, yang ikut dihadiri oleh ketua pemenangan Yutriscan, SE kepada awak media melalui jumpa pers, Jumat (4/10/2024) 

Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Walikota atas nama bapak Ramadhani Kirana Putra. diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati / Walikota. Dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Serta, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," sebut Dr. Aermaďepa, SH. MH.

Dikatakannya, pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu kota Solok, baru satu dari sekian banyak laporan indikasi pelanggaran yang masuk ke meja pusat pelaporan yang sudah di buka oleh tim hukum dan sudah diiverifikasi oleh tim hukum pemenangan NC LM. 

Selain itu, tim hukum NC-LM, Annasmen, SH sebagai pembicara juga menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan-laporan yang masuk, fakta serta kondisi berdasarkan penglihatan di lapangan, tim hukum NC-LM selanjutnya sampaikan beberapa point pernyataan dan imbauan.

Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Setiap tahapan itu mesti di pastikan oleh semua kita dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat.

Kami menghimbau perangkat daerah, stake holder, badan badan yang berpotensi di jadikan alat kepentingan politik, agar menghindari, menolak dengan tegas, memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kami tim hukum NC LM berdasarkan laporan masyarakat tsb akan melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi dan berkoordinasi dgn beberapa institusi yg berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada pilkada kota Solok”

Selanjutnya, Tim hukum NC-LM juga mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses pilkada yang adil, jujur, bermartabat, dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah,berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Solok. (Niko Irawan)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved