Bawaslu Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Ini Kata Ketua Bawaslu Triati, S.Pd - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 15 November 2022

Bawaslu Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Ini Kata Ketua Bawaslu Triati, S.Pd

Bawaslu Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Ini Kata Ketua Bawaslu Triati, S.Pd

Solok, Sumbar, INFONEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, menggelar acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, bagi Panwascam se-Kota Solok dan  masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, Bawaslu Kota Solok menghadirkan dua narasumber, yakni Kapoles Solok AKBP Ahmad Fadilan, Kota, Ketua Kejaksaan Negri Solok diwakili kasi pidum Edo. Dipandu lansung oleh Budi Santosa narasumber internal para Komisioner Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati. Selasa (15/11) bertempat di Taufina Hitel Kota Solok. Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, serta komisioner Budi Santosa.

Tampak hadir Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kasat Intelkam, Kasat Serse, Pasi pidum kajari Solok, Pasi Intel Kodim 03/09 Solok,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok, Ketua KPU Kota Solok, perwakilan dari beberapa OPD terkait di lingkup Pemko Solok, Panwascam se-Kota Solok, dan awak media. 

Sekretaris Bawaslu Kota Solok Agustin Melta dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti berbagai unsur, diantarànya berasal dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, beberapa OPD lingkup Pemko Solok, Panwascam se-Kota Solok, serta wartawan.

Agustin Melta menyatakan, acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan  Penyelenggaraan Pemilu ini dilaksanakan. Adalah dalam rangka mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan pengawasan pemilu tahun 2024. Terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dimana berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. 

Untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu tanggal : 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa menjadi wahana untuk menggali informasi dari para narasumber yang dihadirkan.

Ketua Bawaslu juga mengharapkan partisipasi dan peran serta semua pihak demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. "Baik TNI, Polri, pemerintah daerah, para insan media serta seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Triati menyatakan, dalam pengawasan Pemilu, peran dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat. Serta memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara. "Serta  mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah," ujarnya.

Dikatakanya, partisipasi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil dan jujur.

Untuk itu kata Triati, dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok terus berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi Kerawanan Pemilihan Umum 2024. Antara lain, mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax), mencegah terjadinya penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), mencegah terjadinya politik uang (money politic). "Serta mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri," sebutnya.

Dalam agenda sosialisasi ini,  disosialisasikan pada Pelanggaran Pemilu. Karena adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Menurut Triati, temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia.  Yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Dan laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. "Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu," terangnya.

Jenis-jenis pelanggaran Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah yang sering terjadi adalah, pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu serta pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaran pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam praktiknya pelanggaran yang kerap terjadi adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.

Dia menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan Lembaga Legislatif, para Pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, dan para insan media.

Terkhusus insan media, menurut Triati, memiliki peran penting dan strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Sesuai dengan azas atau prinsip Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL), terutama dalam mengontrol pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

"Karena Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi.  Serta dalam mewujudkan amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," jelasnya.

“Bawaslu Kota Solok mengajak kita semua untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang di Kota Solok,” imbaunya. (Roni)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved