SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Disdukcapil Kota Solok lakukan pemenuhan dimensi pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan melalui penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Selasa (06/08) di ruang pelayanan Disdukcapil Kota Solok.
Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara atau petugas pelayanan agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis evidence, bukti-bukti, dan metodologi yang kredibel. Oleh karena itu, sebelum dilaksaanakan penialain, Disdukcapil sudah berusaha memenuhi unsur-unsur tersebut sesuai dengan standar pelayanan.
Pada Kesempatan tersebut, tim Ombudsman juga mewawancarai Kadisdukcapil, Kabid Pelayanan serta salah satu petugas pelayanan.
Kadisdukcapil Ratnawati, SH.MM juga menyampaikan harapannya terkait penilaian tersebut. “kami berharap agar hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan tahun ini nantinya mampu menjadi sarana pembuktian komitmen dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas, profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Solok,” harap Ratnawati.
Sedangkan yang menjadi objek penilaian berfokus pada 4 (empat) dimensi penilaian yaitu dimensi input untuk menilai kompetensi pelaksana layanan, dimensi proses untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik dan publikasinya, dimensi output untuk menilai persepsi maladministrasi dari masyarakat sebagai pengguna layanan, serta dimensi pengaduan untuk menilai pengelolaan pengaduan yang dimiliki perangkat daerah.
Untuk tahun ini ada penambahan beberapa atribut sarana prasarana yaitu buku braile, dan plang (merk) titik kumpul evakuasi. Disdukcapil selalu berusaha memenuhi semua unsur pelayanan karena ingin ada peningkatan pelayanan yang nyata dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Maka dari itu diharapkan konsistensi dari pelaksana layanan untuk mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas dimulai dari sumber daya manusia, pemenuhan standar pelayanan publik sampai dengan pengelolaan pengaduan di internal. Karena pengabaian terhadap standar pelayanan potensial mengakibatkan memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini bisa diperhatikan dari indikator-indikator kasat mata, misalnya jika tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Jika tidak terdapat standar biaya yang dipampang, maka potensi pungli, calo, dan suap menjadi lumrah di kantor tersebut. Jika tidak terdapat standar dan prosedur pelayanan, maka potensi ketidakjelasan waktu pelayanan terjadi di unit pelayanan publik tersebut. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram