Dalam penyajian berita, media massa berpedoman pada prinsip jurnalistik yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan etika. Proses dalam media massa juga berbeda dari media sosial yang memungkinkan siapa pun menulis kapan saja.
Di media massa, berita harus melewati beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, peliputan, evaluasi, hingga pengeditan sebelum tayang.
Firdaus Abie, yang juga menjabat sebagai Direktur Posmetro Padang, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mendukung KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Media berperan pula dalam mensosialisasikan proses dan tahapan pemilu, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Eka Jumiati dari KPID Sumatera Barat menjelaskan bahwa KPID memiliki tugas untuk menetapkan standar, menyusun aturan, mengawasi, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait. KPID bertanggung jawab memastikan persaingan yang sehat di ranah media elektronik serta menindaklanjuti pengaduan terkait pemberitaan.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, saat membuka acara Rakor, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang mengatur teknis kampanye pemilihan kepala daerah. Dengan pemilihan yang tinggal 24 hari lagi, setiap divisi KPU Kota Solok turut memaparkan program yang telah dan akan dilaksanakan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam menyerap informasi, terutama selama masa kampanye, agar terhindar dari kesalahan informasi yang mungkin beredar di media sosial. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram